BeritaCirebon

Soal SE Wali Kota, Musisi Cirebon : Kami Tak Alergi Pembatasan, tapi Jangan Larang Kami Berkerja

1130
×

Soal SE Wali Kota, Musisi Cirebon : Kami Tak Alergi Pembatasan, tapi Jangan Larang Kami Berkerja

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon yang mengatur operasional kegiatan-kegiatan di Bulan Ramadan menuai sorotan dari pekerja seni musik Cirebon. 

Ada poin yang membuat para musisi merasa keberatan, dalam SE Wali Kota Cirebon (Nomor: 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR) yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/Tahun 2025. 

Poin dalam SE tersebut yakni live musik yang digelar di berbagai tempat, seperti kafe dan hotel, dilarang selama periode Ramadan.

“Kami musisi Cirebon tidak alergi terhadap pembatasan, terlebih sekarang Bulan Ramadan. Pembatasa seperti jam main, tipe lagu dan kostum. Itu kami tidak alergi,” ucap Wakil Ketua Paguyuban Pekerja Seni Musik (PPSM) Cirebon, Yogie saat dihubungi melalui pesan media sosial, Senin (17/3/2025). 

Menurut Yogie, pembatasan itu silakan saja, tetapi titik pentingnya adalah jangan ada aturan musisi “dilarang kerja”, karena ia dan kawan-kawan musisi lainnya hidup dari musik. 

“Ironisnya kami mencari nafkah dilarang, pihak terkait malah mengadakan event live musik, bahkan ada juga event besar konser musik di halaman salah satu mal,” ucapnya. 

“Satu poin lagi sebagai perbandingan, bahwa dari kabupaten se Indonesia. Hanya Kota Cirebon yang melakukan larangan bermusik (live musik selama Ramadan),” imbuhnya.***