BeritaCirebon

Terlibat TPPO, 6 Warga Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi 

3469
×

Terlibat TPPO, 6 Warga Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Salurkan pekerja keluar negeri, 6 warga Kabupaten Cirebon ditangkap Polisi karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI), atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, dalam konferensi pers di Makopolresta Cirebon, Sumber, pada Kamis (7/11/2024) 

AKBP Imara, mengatakan 6 tersangka melanggar Pasal 4 UU. RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan e dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan huruf c UU. RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya yaitu Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan e dan atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan huruf c UU. RI No. 18 tahun 2017 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya. 

Keenam tersangka tersebut dari 3 kasus yang sama, yakni kasus TPPO. Kasus TPPO pertama terjadi pada bulan maret tahun 2023, dengan tersangka CAS (54) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, dan AM (44) warga Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan. Dan korbannya yakni DA (23) warga Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan. 

Kasusu TPPO kedua terjadi pada bulan Februari tahun 2023, tersangkanya MTS (40) warga Desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan. Korbannya RUK (51) warga Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan. 

Kasus TPPO ketiga  terjadi pada bulan Juli tahun 2020, tersangkanya CAR (50) warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, dan NUR (47) warga Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, dan korbannya  WAY (37), warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan. 

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan dalam kasus ini para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. 

“Para pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp 4-5 juta untuk setiap pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal,” jelasnya.

Kompol Siswo menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi secara individu dan menargetkan negara-negara Timur Tengah. 

“Mereka bertindak sebagai sponsor perorangan tanpa izin. Saat ini, ada enam tersangka yang telah kami tetapkan,” tambahnya. 

Para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), disana para korban mendapatkan perlakuan kasar dan bahkan ada yang tidak digaji oleh majikannya. 

“Sebagian besar korban sudah kembali ke Cirebon, sementara sebagian lainnya masih berada di negara tujuan. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar seluruh jaringan dapat kami tangkap,” tutup Kompol Siswo De Cuellar Tarigan.*** (Didin)