CIREBON – PT. KAI Daop 3 Cirebon menutup belasan perlintasan sebidang liar dan rawan kecelakaan.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, terdapat 11 perlintasan sebidang liar yang ditutup oleh KAI.
“Penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat,” katanya, Senin (5/8/2024).
Dirinya melanjutkan, penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik,” lanjutnya.
Ia menuturkan, sebelum melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya terlebih dahulu.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” tuturnya.
Zainul mengungkapkan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
“Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, antara lain 9 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan,” ungkapnya.
Di Daop 3 Cirebon sendiri terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82.***(Sakti)