Scroll untuk baca artikel
CirebonBerita

Disnaker Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang THRnya Belum Cair

206
×

Disnaker Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang THRnya Belum Cair

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman. Foto: Pemkot Cirebon
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman. Foto: Pemkot Cirebon

CIREBON – Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon melarang perusahaan untuk mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, akan melakukan monitoring langsung kepada perusahaan dalam pemberian THR kepada para pekerjanya.

“Monitoring ini untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Dirinya melanjutkan, monitoring tersebut berlaku baik perusahaan kecil maupun perusahaan yang besar.

“Terdapag 200 perusahaan yang akan dilakukan monitoring, kita juga akan membentuk tim untuk melakukan monitoring tersebut,” lanjutnya.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan perihal THR bagi buruh dan pekerja pada tanggal 4 – 5 April mendatang.

“Nantinya berlokasi di Kantor Disnaker Kota Cirebon m, di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo,” tuturnya.

Agus menjelaskan, pembuatan posko pengaduan tersebut rutin dilakukan pada setiap tahunnya.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga menganggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan
  3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.***

TiketFest