Dialog Pemilu

Format Debat Pilpres 2024 Berubah Dibanding Tahun 2019, Maman Imanulhaq: KPU Langgar UU Pemilu

383
×

Format Debat Pilpres 2024 Berubah Dibanding Tahun 2019, Maman Imanulhaq: KPU Langgar UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq (kiri) menanggapi perubahan debat pilpres 2024. Dokumentasi pribadi for Dialog Indonesia

MAJALENGKA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan kehadiran semua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada pada setiap sesi debat.

Hasyim mengatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

“Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,” kata Hasyim dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, proporsi waktu bicara akan disesuaikan misalnya pada debat calon presiden, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat calon wakil presiden.

Langkah itu menurut dia, merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.

Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat.

Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq menanggapi keputusan KPU tersebut. Ia menilai Ketua KPU Hasim Ashari telah melakukan pembohongan publik.

“Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan soal tanggal-tanggal pelaksanaan debat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/12/2023).

Selain itu ditegaskan, keputusan KPU dengan mengubah format debat yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri oleh seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.

Dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

“Bahkan dalam penjelasan pasal 277ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden,” tegas Maman.

Maman menilai dengan keputusan ini, KPU semakin terlihat tidak tegas dan seolah-olah bisa mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main terkait pemilu.

“Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. bahkan Undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar,” tegas Maman.

Politisi PKB ini menghimbau agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif.

“Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah,” pungkasnya.***

TiketFest