Scroll untuk baca artikel
Berita

Hendak Berangkat Sekolah, Bocah Kelas 2 SD Tertemper Kereta Api

484
×

Hendak Berangkat Sekolah, Bocah Kelas 2 SD Tertemper Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Pixabay

CIREBON – Seorang bocah tertemper kereta api saat hendak berangkat sekolah di perlintasan kereta api Kutagara.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, identitas korban berinisial N berjenis kelamin perempuan yang saat ini menduduki kelas 2 sekolah dasar (SD).

“Korban ingin berangkat sekolah dan menyebrang perlintasan kereta menyusul kakaknya yang sudah menyebrang terlebih dahulu biasanya diantar oleh kedua orang tuanya,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dirinya melanjutkan, korban tertemper kereta api Argo Cheribon yang sedang melintas.

“Kita menerima laporan pukul 06.35 berlokasi di JPL 344 Kutagara yang ke arah Daeng,” lanjutnya.

Dari kejadian tersebut, Ayep menekankan, KAI Daop 3 meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tuturnya.

Ia memaparkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI,” papar Ayep.

Dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tutup Ayep.***(Sakti)

TiketFest