TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menerima penyerahan berkas tahap kedua berserta barang bukti dalam kasus jual beli iPhone yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani dengan nilai kerugian mencapai Rp35 miliar.
Dilansir dari ANTARA, Jum’at (1/9/23) Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Teuku Syahroni, mengungkapkan bahwa penyerahan berkas dan barang bukti terkait kasus penipuan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Tangerang Selatan menerima tahap kedua penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani serta barang buktinya dari penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa kedua tersangka, Rihana dan Rihani, dalam kondisi fisik yang sehat, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan dokter.
“Psikologisnya (tersangka) sehat. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental, dari rekam medisnya bagus,” jelasnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, beberapa barang bukti terkait kasus tersebut juga telah diterima oleh pihak Kejaksaan, termasuk beberapa botol parfum impor yang asli, tas merek Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, dan rekening koran.
“Yang diterima berupa beberapa botol parfum impor bukan palsu, tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, serta rekening koran,” ujarnya.
“Selama 20 hari nanti, kami akan titipkan Rihana dan Rihani di Lapas Wanita Tangerang. Kemudian penuntut umum, dalam hal ini jaksa, nanti P16 di sini menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” tambahnya.
Rihana dan Rihani akan ditahan di Lapas Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan. Selama periode tersebut, jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan dokumen pendukung lainnya untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Jadi kami tengah menyusun dakwaannya dulu sebelum 20 hari selama proses penahanan itu. Setelah itu selesai, baru segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata dia.
Proses sidang untuk kedua tersangka ini akan dimulai setelah berkas kasusnya selesai disusun dan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini mencuat akibat jual beli iPhone palsu dengan nilai kerugian yang signifikan, dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kedua tersangka, Rihana dan Rihani.***