CIREBON– Massa buruh gabungan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Cirebon, Sumber untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 15 persen.
Sekretaris Jenderal FSPMI sekaligus Ketua Partai Buruh Machbub mengatakan, ada tiga tuntutan besar yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Yang pertama adalah naikkan UMK sebesar 15 persen,Yang kedua cabut PP 51 tahun 2023 dan yang ketiga segera isi kekosongan mediator di kabupaten Cirebon,” kata Machbub.
Permintaan kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut, lanjut Machbub, tentu merupakan nominal yang telah melewati penghitungan dan survei internal.
“Kenapa 15 persen karena berdasar survei internal kami lakukan di beberapa pasar maupun di beberapa daerah mengalami kenaikan yang sangat signifikan terutama dalam hal biaya hidup kontrakan, sembako dan lain-lain,” jelasnya.
Minimal, sambungnya, jika bukan 15 persen paling tidak 10 persen.
“Yang kedua adalah tentang ekonomi makro ya pertumbuhan ekonomi di atas di atas 5,2 persen lalu instansinya adalah 2,8 persen dan ada nilai koefisien dalam PP 51 tahun 2023 itu adalah menggunakan indeks tertentu 0,1 sampai dengan 0,3,” paparnya.
“Nah ini 0,1 dan 0,3 adalah akal-akalan pemerintah berapapun tingginya pertumbuhan ekonomi dan inflasi kalau di kali indeks tertentu itu pasti akan hasilnya kecil nah ini yang kita tolak,” tambahnya.
Machbub menyampaikan, indeks yang pihaknya tawarkan berada di kisaran 1,0, 2,0 dan 3,0.
“Itu yang kita tawarkan,” tekannya.
Adapun aliansi yang mengikuti aksi damai ini diantaranya BISS, SPN, SPSI, fspmi, singaperbangsa, PKDII, Paguyuban sopir transportasi anggada perkasa.*(Sarrah)