CIREBON – Pengadilan Agama Kota Cirebon mengungkapkan kasus perceraian karena judi online alami peningkatan.
Ketua Pengadilan Agama Kota Cirebon, Ahmad Cholil mengatakan, kasus perceraian rata-rata kasusnya 1100 atau 1200 per tahun untuk Kota Cirebon.
“Karena memang kita sendiri hanya 5 kecamatan jadi jumlahnya tidak terlalu banyak sekitar 1100 sampai 1200 perkara,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Dirinya melanjutkan, berbagai macam faktor mempengaruhi angka perceraian termasuk faktor judi online.
“Judi online sendiri banyak yang melatarbelakangi, tapi mereka yang menggugat mungkin malu mengungkapkan faktor judi online,” lanjutnya.
Ia menuturkan, para penggugat sendiri kebanyakan memasukan gugatan dikarenakan faktor ekonomi maupun pertengkaran keluarga.
“Padahal sih dibalik itu gara-gara judi online, gara-gara judi online jadi tidak rukun, misal sedang sibuk main judi online disapa oleh istrinya marah-marah akhirnya timbul pertengkaran,” tuturnya.
Selain itu, Cholil mengungkapkan, gara-gara judi online juga nafkah anak dan istri juga tidak terpenuhi akhirnya timbul permasalahan ekonomi.
“Akhirnya berakhir di pengadilan agama, tapi memang dalam gugatannya bukan gara-gara judi online, akan tetapi setelah ditelisik dalam persidangan ya faktor utamanya main judi online,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, faktor judi online saat ini sangat mengkhawatirkan terlebih untuk harmonisasi rumah tangga.
“Saya tidak bisa sebutkan berapa persen, akan tetapi memang saat ini sudah mengkhawatirkan, pasti pada awal sudah kita lakukan mediasi,” jelasnya.***(Sakti)