CIREBON – DPRD Kota Cirebon merespons naiknya batas atas tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kegiatan diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 50 persen.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqy mengatakan, kenaikan pajak tersebut sudah mulai diberlakukan pada bulan Januari namun masih tentatif.
“Kalau memang ini menjadi kendala buat orang untuk memanfaatkan fasilitas dan apakah ini menjadi penghambat orang jadi tidak mah berwisata,” katanya saat dihubungi Dialog, Kamis (1/2/2024).
Dirinya melanjutkan, kenaikan pajak ini akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah, dikarenakan Kota Cirebon bergantung kepada sektor perdagangan dan jasa.
“Penerapan undang-undang yang merujuk dari undang-undang yang ada diatas, pasti akan berimbas pada pendapatan daerah, artinya akan ada review terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan penerapan kenaikan pajak ini akan kembali direview dan dikaji kembali di daerah.
“Jangan sampai nanti ketika tarif pajaknya tinggi menjadi celah untuk para pengusaha tidak membayar pajak, jangan sampai itb yang terjadi,” tuturnya.
Syauqy menyampaikan, bagi pengusaha yang keberatan dapat menyampaikan kepada pemerintah kota yang menjadi sub koordinasi.
“Kalaupun memang masyarakat Kota Cirebon merasa keberatan ini menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah pusat dan akan disampaikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.*(Sakti)