Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

PCNU Tunjuk Sophi Zulfia sebagai Dewan Pakar RMI Kabupaten Cirebon

441
×

PCNU Tunjuk Sophi Zulfia sebagai Dewan Pakar RMI Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon secara resmi menunjuk Dr Sophi Zulfia SH MH sebagai Dewan Pakar Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Cirebon hingga 2027.

Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah yang dilakukan antara PCNU dan pengurus RMI Kabupaten Cirebon, Minggu (20/10/2024), di kantor PCNU Kabupaten Cirebon.

Dalam musyawarah tersebut, turut hadir Ketua RMI terpilih, KH Ahmad Marzuki MAg bersama Sekretaris PCNU KH Asep Saefullah, serta jajaran pengurus PCNU lainnya. Kemudian Dr Sophi Zulfia SH MH juga hadir sebagai tamu undangan.

Usai kegiatan, Sophi Zulfia menyampaikan rasa terima kasih dan kehormatan atas kepercayaan yang diberikan oleh RMI Kabupaten Cirebon.

“Penobatan ini merupakan tanggung jawab besar yang harus senantiasa dijaga. Saya mohon doanya agar diberikan kelancaran menjelang pelantikan saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon,” ujar Sophi.

Ia juga berharap kedepannya dapat membangun sinergitas antara DPRD dan RMI, terutama dalam kegiatan pesantren dan keagamaan, demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang agamis.

Sementara itu, Ketua RMI terpilih, KH Ahmad Marzuki, menyampaikan rasa syukurnya atas kesediaan Sophi Zulfia untuk berkhidmat sebagai Dewan Pakar RMI Kabupaten Cirebon.

“Kami berterima kasih atas kesediaan Ibu Sophi untuk berkhidmat di RMI NU Kabupaten Cirebon. Tugas besar ke depan banyak, terutama dalam hal pendataan pesantren di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Sebagai informasi, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama adalah badan otonom yang bertugas membina dan mengembangkan pesantren-pesantren di bawah naungan NU.

RMI berperan dalam memperkuat sistem pendidikan dan dakwah di pesantren serta mendukung pengembangan kapasitas para santri dan kyai.

Fungsi RMI NU meliputi pendataan dan pembinaan pesantren agar sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah serta menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan Islam. Selain itu, RMI juga berfungsi sebagai wadah koordinasi antara pesantren dan pemerintah untuk pengembangan kebijakan yang mendukung pendidikan pesantren.*** (Didin)

TiketFest