TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang telah resmi melaporkan akun yang mengunggah video viral yang mengklaim Pemkot telah membongkar paksa sebuah ruko di daerah Cimone beberapa waktu lalu. Video tersebut telah menimbulkan kehebohan di media sosial, meskipun ruko tersebut sebenarnya memiliki sertifikat hak milik.
Dilansir dari ANTARA, Selasa (22/8/23) Lia Dahlia, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, menyatakan bahwa laporan telah diajukan melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
“Kemarin malam, kami telah membuat laporan resmi terhadap akun yang mengunggah video yang menyebutkan bahwa Pemkot membongkar paksa ruko,” ungkap Lia dalam keterangannya.
Menurut Lia, akibat postingan di akun TikTok yang memuat pernyataan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar. Pajak Kita Bayar, Sertifikat Sudah Hak Milik,” telah memicu keributan di media sosial.
Karena itu, Pemkot berusaha untuk menghindari kebingungan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini sebagai dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak yang mengunggah video tersebut.
“Kami mengambil langkah ini agar masyarakat bisa melihat bahwa pemerintah bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Kami ingin menghindari polemik karena kenyataannya aset ini adalah milik Pemkot dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lia juga menegaskan kembali bahwa Pemkot telah menjalankan prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang dalam mengamankan aset tersebut.
Ia berharap jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh proses pengamanan aset ini, mereka dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya sangat menyesal atas langkah yang diambil oleh pengunggah video ini. Jika mereka ingin menyelesaikan masalah, silakan mengikuti prosedur hukum yang ada. Jangan menyebarkan konten yang malah memicu kehebohan dan terlihat seperti menyebarkan informasi palsu kepada publik,” tambahnya.
Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang akan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Polres Metro Tangerang. “Kami mempercayakan proses penegakan hukumnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya telah beredar video yang menampilkan adu argumen antara pegawai Pemkot Tangerang dan seseorang yang mengklaim sebagai pengacara pemilik ruko. Video tersebut menyatakan bahwa Pemkot telah membongkar ruko padahal pemiliknya memiliki sertifikat. Namun, dalam klarifikasinya, Pemkot Tangerang menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pembongkaran, melainkan hanya mengamankan aset tersebut berdasarkan putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.***