Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Soal Penyetaraan Kelas BPJS Kesehatan, RSD Gunung Jati Sudah Implementasikan

305
×

Soal Penyetaraan Kelas BPJS Kesehatan, RSD Gunung Jati Sudah Implementasikan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Presiden Joko Widodo meresmikan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Program tersebut, pemerintah menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025.

Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, untuk implementasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut belum disosialisasikan.

“Dari BPJS sendiri belum melakukan sosialisasi kepada kami, setelah fasilitas pelayanan kesehatan sudah tersosialisasi, baru kita sosialisasi kepada masyarakat,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Penghapusan kelas tersebut akan berdampak kepada seluruh pelayanan rumah sakit sama dan tidak ada bedanya lagi.

Sementara itu, Sub Koordinator pelayanan keperawatan Setya Vahani mengatakan, pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati sudah diimplementasikan sejak tahun 2022.

“Sejak tahap awal persiapan rumah sakit untuk mengikuti aturan tersebut, kami sudah melakukan monev dari dinas provinsi,” katanya.

Ia melanjutkan, terdapat 12 standar KRIS, meliputi sarana prasarana, bangunan, kelengkapan sarana naked, kamar mandi dalam, outlet oksigen dan lain sebagainya.

“Dari semua parameter tersebut, RSD Gunung Jati sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, dan dapat menjalankannya,” lanjutnya.

Dirinya menuturkan, pelaksanaan KRIS sendiri berdampak pada berkurangnya jumlah tempat tidur di kamar.

“Pada awalnya di kamar kelas III kami yang awalnya ada 6 tempat tidur satu kamar sekarang menjadi 4 tempat tidur saja perkamarnya,” tuturnya.

Pada tahun 2022 sendiri jumlah tempat tidur di RSD Gunung Jati ada 420 tempat tidur akibat KRIS menjadi di bawah 400.

“Namun, dikarenakan adanya pembangunan secara terus menerus ruangan, jumlah tempat tidur saat ini meningkat lagi menjadi 446 tempat tidur,” jelasnya.

Untuk pembayaran sendiri, pihaknya masih mengacu kepada penyesuaian kelas yang ada di BPJS Kesehatan.

“Saat ini memang pada jalan untuk menuju kesana, jadi klaim kamu masih terdapat kepada kelas yang tertera pada BPJS Kesehatan dari pasien,” tutupnya.***(Sakti)

TiketFest