CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada tim kampanye baik partai politik atau tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyediakan tempat khusus anak-anak dalam pelaksanaan rapat umum. Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Mohamad Joharudin.
“Tindak lanjut dari penanganan dugaan pelanggaran kampanye terkait keterlibatan anak, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar dalam pelaksanaan rapat umum (kampanye) peserta pemilu, baik partai politik maupun tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, ketika berkampanye di rapat akbar itu yang melibatkan massa banyak agar menyediakan area khusus anak-anak,” ucapnya didampingi Nurul Fajri selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM).
Sehingga, lanjut Joharudin, pada saat pelaksanaanya tidak melibatkan anak-anak. Karena, katanya, jika melibatkan anak-anak dalam kampenya itu selain melanggar undang-undang Pemilu, melanggar juga undang-undang perlindungan anak.
“Kami juga mengajak termasuk KPU dan Pemda Kota Cirebon serta komunitas yang konsentrasi di perlindungan anak, untuk bersama-sama mendorong agar terciptanya kampanye tanpa melibatkan anak-anak,” katanya.
Menurut Joharudin, itu (tempat khusus anak-anak) menjadi solusi untuk orangtua yang tidak bisa meninggalkan anak-anaknya di rumah.
“Bisa seperti arena bermain dan sejenisnya, silakan tergantung tim kampanyenya,” kata Johar.
Sebagai informasi, masa rapat umum atau kampanye yang melibatkan massa akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.*