CIREBON – Pasangan Effendi Edo dan Siti Farida menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon paling patuh dalam melaporkan kegiatan kampanye.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Kampanye Effendi Edo-Siti Farida (IDOLA) Bidang Media dan Opini Publik, Agung Supirno, dalam keterangannya pada Rabu (16/10/2024).
“Tim kami setiap pekan menyampaikan agenda kampanye ke KPU Kota Cirebon ditembuskan ke Bawaslu dan Polres Cirebon Kota,” katanya.
Menurut Agung, kepatuhan pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13/2024 merupakan komitmen bersama seluruh tim pasangan IDOLA. Termasuk partai pendukung paslon Walikota Cirebon Effendi Edo-Siti Farida.
“Sejak awal, kami berkomitmen untuk menaati seluruh aturan terkait dengan Pilkada, khususnya mengenai pelaksanaan kampanye. Kalau ada kekurangan, tentu akan kami perbaiki,” kata Agung.
Ia mengatakan, dalam PKPU Nomor 13/2024 tentang pelaksanaan kampanye Pilkada, bahwa untuk melaksanakan kampanye, terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dengan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Cirebon.
“Pak Edo dan Bu Farida juga selalu menekankan kita untuk menghormati dan melaksanakan ketentuan yang ada. Saya kira ini menjadi teladan yang baik sebagai calon pemimpin,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi kinerja penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kota Cirebon yang sampai saat ini melakukan kerja-kerjanya dengan baik. “Kita berharap semua pihak bisa menyukseskan Pilkada ini,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon menemukan adanya ketidakpatuhan dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Cirebon terkait pemberitahuan kegiatan kampanye seluruh pasangan calon Walikota Cirebon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menyampaikan bahwa dari total 69 kegiatan kampanye paslon Walikota Cirebon, sebanyak 35 kegiatan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Data yang dihimpun menyebutkan pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76 persen.
Sementara, pasangan calon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50 pesen. Pasangan calon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58 persen.
“Selama masa kampanye ini paslon Walikota Cirebon wajib melaporkan saat akan mengadakan kampanye,” kata Joharudin.***