CIREBON – Mendekati masa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengumpulkan partai politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait di salah satu hotel di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Minggu (11/8/2024).
Pertemuan tersebut merupakan sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, kegiatan ini guna memberikan penjelasan kepada partai politik dan stakeholder terkait syarat pencalonan dan calon kepala daerah.
“Nanti tanggal 27-29 Agustus bagi calon kepala daerah yang akan mau itu harus sudah memenuhi syarat pencalonan maupun calonnya. Tidak ada lagi yang kekurangan syarat,” ungkap Mardeko di sela kegiatan.
Dijelaskan Mardeko, syarat pencalonan dan syarat calon itu berbeda. Kalau syarat pencalonan itu berkaitan dengan partai politik, jumlah presentase atau jumlah kursi di legislatif.
“Kalau syarat calon itu ke pribadinya,” jelasnya.
Menurut Mardeko, setelah masa pendaftaran calon tersebut. Tahapannya selanjutnya adalah verifikasi sekira satu pekan waktunya.
“Kalau pemeriksaan kesehatan, setelah pendaftaran itu besoknya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon yang sudah mendaftar,” terangnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi dan Pimpinan DPRD Kota Cirebon.
“”Ini acara di dalamnya ada penjelasan syarat dan ketentuan teknis untuk pencalonan kepala daerah. Termasuk penyusunan visi misi yang nanti akan disampaikan bakal paslon yang mendaftar,” ucap Agus Mulyadi.
Memang, lanjut Agus, KPU tugasnya melakukan sosialisasi kepada partai peserta pemilu. “Proses ini sangat penting, mudah-mudahan waktu yang tersedia dalam masa pendaftaran itu cuma tiga hari, dapat dipersiapkan sebelumnya. Khususnya visi dan misi paslon,” jelasnya.***