CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengungkapkan, syarat administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wali Kota Cirebon, setelah dilakukan verifikasi dan penelitian, hasilnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal tersebut diungkapkan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Ruly Ruslan Fauzi yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).
“Hasil penelitian administrasi calon, secara umum, semuanya masih ada perbaikan. Statusnya, berdasarkan hasil penelitian masih BMS, ada yang perlu perbaikan,” ungkapnya.
Terkait kelengkapan berkas, lanjut Ruly, sudah lengkap semua, tetapi dari ketiganya ada administrasi yang belum benar, contohnya, terkait redaksional dalam hal isi surat.
“Perbaikan 6-8 September masa perbaikan, berkas yang perlu diperbaiki sudah diserahkan hasil itu ke tim masing-masing. Setelah perbaikan, harus lengkap dan benar, kalau tidak, bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, hasil verifikasi dan penelitian administrasi yang diserahkan KPU kepada tim, sudah melalui pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu.
Bahkan, kata Joharudin, Bawaslu ikut turun mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU ke lembaga-lembaga terkait yang memerlukan pengecekan untuk keabsahan dokumen.
“Hasil penelitian, ketiga Bapaslon ini dinyatakan BMS, jadi kita imbau agar di waktu yang diberikan, para tim bisa memperbaiki apa yang menjadi catatan dari KPU,” kata Joharudin.***